1. Paniroi/Penasehat
    • Memberi nasehat kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta agar kegiatan organisasi dapat berjalan dengan baik (sesuai AD pasal 15).
    • Melakukan pertemuan secara berkala dengan seluruh anggota paniroi dan di Koordinir oleh seorang Koordinator yang dipilih dari sesama Paniroi dan oleh Paniroi
    • Memberi contoh keteladanan kepada pengurus dan anggota dalam pelaksanaan keorganisasian dan pelaksanakan paradaton.
    • Mengayomi pengurus dalam menjalankan roda organisasi, sehingga berdampak nyata dalam memperkokoh persaudaraan dan kebersamaan serta kepedulian bagi Pakpahan Khusus nya sesama pomparan Hutanamora Pakpahan.
  2. Ketua Umum
    • Memimpin Punguan/Organisasi sesuai amanat AD/ART Punguan.
    • Mengkoordinir penyusunan Program Kerja Punguan agar terarah dalam pencaian tujuan.
    • Mengkoordinir seluruh kegiatan dalam Punguan agar berjalan sesuai dengan Program Kerja Punguan.
    • Melaksanakan dan memimpin Rapat Pengurus dan Rapat Anggota kecuali ditentukan lain, sesuai dengan agenda yang sudah direncanakan.
    • Melakukan evaluasi kegiatan secara berkala dan disampaikan pada saat kegiatan rapat agar dapat ditindaklanjuti.
    • Mendelegasikan tugas kepada pengurus (Ketua-ketua Bidang, Sekretaris Umum, Bendahara Umum atau yang lain) jika berhalangan dalam bertugas.
  3. Wakil Ketua Umum
    • Membantu Ketua Umum dalam menjalankan seluruh tugas-tugasnya.
    • Secara khusus, menggerakkan dan memotivasi Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Pemuda dan Ketua Bidang Pengembangan Bonapasogit.
  4. Sekretaris Umum
    • Membantu Ketua Umum dalam menyusun program kerja Punguan.
    • Menyusun agenda rapat (tempat, waktu, pointers, undangan dan lain-lain).
    • Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen surat menyurat.
    • Menyiapkan perangkat-perangkat dalam kegiatan rapat (daftar hadir, petugas notulen, notulen hasil rapat) dan mengarsipkannya dengan baik.
    • Memberi masukan kepada Ketua Umum sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja Punguan.
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
  5. Wakil Sekretaris
    • Membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan seluruh tugas Sekretaris Umum.
    • Bekerjasama dan berkoordinasi dengan Koordinator Parompu-ompu dan Koordinator Wilayah dalam pencatatan ulaon.
    • Secara khusus mendata dan mencatatkan serta menginformasikan tentang ulaon-ulaon yang dilaksanakan Hutanamora Pakpahan.
    • Meyampaikan laporan kepada Sekretaris Umum.
  6. Bendahara Umum
    • Membantu Ketua Umum dalam menyusun Rencana Anggaran dan Belanja Punguan/ Organisasi.
    • Berkoordinasi dengan koordinator wilayah dan parompu-ompu untuk mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban anggota, termasuk dalam hal penarikan iuran anggota.
    • Mengadministrasikan dan membukukan keuangan sesuai prinsip pengelolaan keuangan agar dapat dipertanggungjawabkan.
    • Menyiapkan kewajiban pengurus berupa bantuan dana duka, tumpak dan ulos (sesuai keperluan) dan membukukannya secara baik.
    • Memberi masukan/saran kepada Ketua Umum dalam penggalian/pencarian dana untuk meningkatkan Kas Punguan.
    • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
  7. Wakil Bendahara
    • Membantu Bendahara Umum dalam melaksanakan seluruh tugas Bendahara Umum.
    • Secara khusus berkoordinasi dengan Koordinator Parompu-ompu dalam mengingatkan anggota untuk menyelesaikan kewajibannya (iuran) dan berkoordinasi dengan Korwil/Koordinator Parompu-ompu dalam menyalurkan kewajiban Punguan kepada anggota.
    • Mencatat seluruh penerimaan Iuran dan pengeluaran kewajiban punguan  kepada anggota.
  8. Ketua Bidang Adat
    • Membantu Ketua Umum dalam menyusun Program Kegiatan dalam Pelaksanaan Acara Paradaton.
    • Mengkoordinir, Melaksanakan dan atau memantau pelaksanaan acara paradaton serta menentukan Petugas Protokol dan Parsinabung setelah mendapat masukan dari pihak Suhut yang sesuai dengan Budaya dan Adat Batak.
    • Mencari kader-kader potensial/berbakat  dan melatihnya untuk bisa tampil dalam acara Paradaton mengingat perlunya Regenerasi dikalangan Tua-tua Hutanamora Pakpahan
    • Merancang kegiatan (Seminar, Diskusi, Pengarahan, pelatihan Raja Parhata, Bincang Bincang), untuk meningkatkan pengetahuan/ pemahaman anggota tentang Budaya, Paradaton, Tarombo, dan Sejarah dikalangan Tuatua, khusus nya Pemuda/Pemudi.
    • Berkoordinasi dengan koordinator wilayah dan atau koordinator parompu-ompu.
    • Memberi masukan/saran kepada Ketua Umum berkaitan dengan perkembangan Paradaton.
    • Mengkoordinir anggotanya dan membagi/mendelegasikan tugas-tugas Paradaton kepada para anggotanya.
  9. Anggota Bidang Adat
    • Membantu Ketua Bidang Adat dalam melaksanakan seluruh tugas-tugas di Bidang Paradaton sesuai dengan arahan dan pembagian tugas dari Ketua Bidang Adat.
  10. Ketua Bidang Organisasi
    • Membantu Ketua Umum dalam menyusun rencana Pengembangan Organisasi dalam percepatan kemajuan Punguan.
    • Menyusun data base anggota dan di update secara berkala dan menghimpunnya dalam bentuk Buku Anggota.
    • Berkoordinasi dengan koordinator wilayah dan Koordinator Parompu-ompu untuk menghimpun data anggota yang lebih akurat.
    • Menerbitkan Buku yang memuat berbagai informasi tentang Hutanamora Pakpahan (sejarah, tarombo) dari anggota.
    • Memberi masukan/saran kepada Ketua Umum sebagai bahan evaluasi tentang kemajuan Punguan.
    • Mengkoordinir anggotanya dan membagi/mendelegasikan tugas-tugas Bidang Organisasi kepada para anggotanya.
    • Selalu berkoordinasi dengan Wakil Ketua Umum.
    • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  11. Anggota Bidang Organisasi
    • Membantu Ketua Bidang Organisasi dalam melaksanakan seluruh tugas-tugas di Bidang Organisasi sesuai.
  12. Ketua Bidang Pemuda
    • Membantu Ketua Umum dalam menyusun program kegiatan tentang pembinaan dan pengembangan kepemudaan.
    • Memberi bimbingan dan arahan dengan berbagai kegiatan yang menarik bagi para remaja/pemuda agar tertarik dan aktif kepada Budaya dan Adat Batak Khususnya kegiatan Punguan.
    • Menggali potensi pemuda dan menyalurkannya melalui program kegiatan kepemudaan.
    • Merencanakan kegiatan Wisata ke Bonapasogit untuk memberikan wawasan cinta Bonapasogit.
    • Mengkoordinir anggotanya dan membagi/mendelegasikan tugas-tugas Bidang Pemuda kepada para anggotanya.
    • Selalu berkoordinasi dengan Wakil Ketua Umum.
    • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  13. Anggota Bidang Pemuda
    • Membantu Ketua Bidang Pemuda dalam melaksanakan seluruh tugas-tugas di Bidang Pemuda sesuai dengan arahan dan pembagian tugas dari Ketua Bidang Pemuda.
  14. Ketua bidang Pengembangan Bonapasogit.
    • Membantu Ketua Umum dalam menyusun program Pengembangan  Bonapasogit (Sumber Daya, Ekonomi dan Sosial)
    • Memantau kondisi Bonapasogit dan melakukan analisis pengembangan bonapasogit.
    • Menyusun langkah-langkah yang lebih konkrit untuk pengembangan Bonapasogit dengan memperhatikan Potensi yang ada di kalangan Hutanamora Pakpahan maupun External Hutanamora Pakpahan.
    • Memberi masukan kepada Ketua Umum berkaitan dengan langkah strategis dalam Pengembangan Bonapasogit.
    • Mengkoordinir anggotanya dan membagi/mendelegasikan tugas-tugas Bidang Pengembangan Bonapasogit kepada para anggotanya.
    • Selalu berkoordinasi dengan Wakil Ketua Umum.
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
  15. Anggota Bidang Pengembangan Bonapasogit
    • Membantu Ketua Bidang Pengembangan Bonapasogit dalam melaksanakan seluruh tugas-tugas di Bidang Pengembangan Bonapasogit sesuai dengan arahan dan pembagian tugas dari Ketua Bidang Pengembangan Bonapasogit.
  16. Koordinator Wilayah
    • Membantu Ketua Umum dalam menyusun program pelayanan kegiatan di wilayah.
    • Membantu Ketua Umum dalam melakukan pelayanan di Wilayah, termasuk menginformasikan kegiatan-kegiatan Punguan.
    • Memberi informasi kepada Pengurus Punguan tentang kejadian-kejadian yang memerlukan pelayanan Pengurus Punguan di tingkat wilayah.
    • Mengkoordinir anggota di wilayahnya dalam membangkitkan rasa kepedulian dan persaudaraan sehingga diperoleh kekompakan dan partisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan Punguan.
    • Menciptakan Suasana Kerukunan, keharmonisan Keluarga Pakpahan  Khususnya Pakpahan Hutanamora di masing masing Wilayah sesuai dengan semangat Dalihan Natolu.
    • Mengkoordinir anggotanya dan membagi/mendelegasikan tugas-tugas Koordinator Wilayah kepada para anggotanya.
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
  17. Anggota Koordinator Wilayah
    • Membantu koordinator wilayah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diterimanya.